download

Kolaborasi Pembebasan Lahan Kampung Seni Kujon Borobudur

2 minutes

Sebanyak 50 bidang tanah dibebaskan untuk pembangunan Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Pembebasan lahan ini dilaksanakan langsung di Balai Desa Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024).

Pembebasan lahan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Badan Pertanahan Nasional Magelang, Pemerintah Kabupaten Magelang, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, dan Pemerintah Desa Borobudur.

Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia PT TWC Mohamad Nur Sodiq mengatakan terdapat 50 bidang tanah yang dibebaskan. Sebanyak 37 bidang seluas 4 hektar dibebaskan oleh PT TWC. Sementara Pemprov Jateng membebaskan 13 bidang tanah lainnya.

“Dengan proporsi dari TWC membebaskan totalnya dengan tanah wakaf itu 37 bidang, sedangkan dari Pemprov membebaskan sebesar 13 bidang tanah. Alhamdulillah proses yang kita jalani sejak November sampai hari ini bisa selesaikan dengan baik, dengan transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Adapun, anggaran untuk pembayaran uang ganti rugi pembebasan tanah pembangunan Kampung Seni Borobudur bersumber dari empat pihak, yaitu PT TWC, Pemprov Jateng, Pemkab Magelang dan Pemerintah Desa Borobudur. Sementara, hitungan per meter sudah ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Ada beberapa kelas mulai ada yang di depan pinggir jalan kabupaten, ada yang di dalam, tapi range-nya yang paling rendah itu Rp 1,7 juta sampai Rp 2,8 juta. Itu memperhitungkan market price dan semua objek yang ada di dalam lahan. Mulai dari tanaman, kalau memang ada bangunan juga dihitung. Kami mengikuti apa yang ditetapkan KJPP,” lanjut Mohamad Nur Sodiq.

Menurut rencana, Kampung Seni Borobudur berdiri di lahan seluas 10 hektar. Pasar ini bakal dilengkapi dengan kios, museum, area parkir kendaraan wisatawan dan tempat pertunjukan seni.

Salah satu penerima uang ganti rugi, Haryono mengatakan tanah yang terkena seluas 810 meter persegi merupakan warisan dari orang tuanya. Uang UGR tersebut, kata dia, akan digunakan untuk membeli tanah kembali. Kemudian, akan dibagi kepada dua anaknya.

“Semua warga digunakan untuk negara tetap mengikhlaskan. Kena 810 meter persegi, UGR Rp 1,3 miliar,” pungkasnya.